Susun Renaksi Pencegahan Korupsi, Kemenag Fokus pada Peningkatan Layanan Publik
By Admin
nusakini.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus menunjukkan komitmennya dalam pencegahan korupsi. Terbaru, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) bersama Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK RI menggelar rapat koordinasi penyusunan rencana aksi pencegahan korupsi periode 2025-2026.
Inspektur Jenderal Kemenag, Faisal Ali Hasyim, menyampaikan bahwa rencana aksi kali ini akan difokuskan pada peningkatan kualitas layanan publik. "Di tahun 2025 nanti, kami berkomitmen untuk memperkuat layanan publik di Kementerian Agama dengan fokus pada peningkatan kualitas dan efisiensi dalam semua aspek layanan yang kami berikan," terang Irjen Faisal di Jakarta, pada Selasa (5/11/2024).
“Layanan publik, termasuk layanan haji yang selalu menjadi perhatian publik, serta layanan keagamaan di KUA, pendidikan, dan kepegawaian, harus terus ditingkatkan. Kami berharap bahwa ke depannya, seluruh layanan tersebut dapat terdigitalisasi untuk mempermudah akses dan meningkatkan efisiensi,” imbuhnya.
Irjen Faisal menjelaskan bahwa saat ini Kementerian Agama menjalankan tiga aksi dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, yaitu integrasi perencanaan dan penganggaran untuk penanganan kemiskinan ekstrem, peningkatan kinerja belanja pembangunan, serta penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pengawasan program pembangunan.
“Saat ini Kementerian Agama telah menetapkan tiga aksi utama dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola yang lebih baik dan bebas korupsi,” tuturnya.
Pertama, Aksi 6 yaitu Integrasi Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan yang bertujuan untuk menyinergikan program pengentasan kemiskinan ekstrem pada 2023 dan 2024.
"Ini penting untuk memastikan bahwa perencanaan dan anggaran Kemenag transparan dan tepat sasaran," terangnya.
Kedua, Aksi 7 yang berfokus pada perbaikan kinerja belanja pembangunan melalui peningkatan efektivitas audit dalam pengadaan barang dan jasa. "Ini merupakan langkah signifikan untuk menekan potensi pemborosan dan memastikan proses pengadaan berjalan dengan standar yang tinggi," ujarnya.
“Yang terakhir adalah Aksi 12 yaitu penguatan peran APIP dalam melakukan pengawasan program pembangunan," jelas Irjen Faisal.
Kinerja ini terkalibrasi pada capaian Kementerian Agama B21, yaitu pada triwulan VII tahun 2023-2024, yang disampaikan oleh Tim Stranas PK KPK RI, Gatot Wardhana. “Capaian Kementerian Agama B21 adalah 94,29% dan berada pada urutan ke-1 di antara Kementerian lainnya. Namun, ada beberapa hal yang perlu kami tekankan, di antaranya proporsi e-purchasing yang pada tahun 2023 dan 2024 masing-masing ditargetkan 50%, yang masih dapat ditingkatkan kembali,” tuturnya.
Gatot juga mengapresiasi Kementerian Agama dalam hal koordinasi pencapaian Aksi. "Dari 117 pelaksanaan aksi, Kemenag menunjukkan koordinasi yang cukup aktif, dan kami berterima kasih atas respon yang baik dalam koordinasi ini,” pungkasnya.
Rapat yang diselenggarakan secara luring ini dihadiri oleh Irjen Kemenag, Sekretaris Itjen Kemenag sekaligus Focal Point Stranas PK Kemenag, Sekretaris Ditjen PHU, Kepala Biro SDM, Kabag PBJ Setjen, UKPBJ Kemenag, Tim Stranas PK KPK, dan Tim Stranas PK Itjen Kemenag.